Rabu, 11 Maret 2015

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS



MATERI PEMBELAJARAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
A.    TUGAS UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
Bidan komunitas pada pelaksanaan kegiatannya terdapat tugas utama yang merupakan tanggung jawab dan kewenangannya dalam melayani individu, keluarga dan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak. Adapun kegiatan utamanya adalah sebagai berikut:
1.      Pelaksana asuhan atau pelayanan kebidanan
a.       Melaksanakan asuhan kebidanan dengan standar profesional
b.      Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil dengan melibatkan klien atau keluarga
c.       Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal dengan melibatkan klien atau keluarga
d.      Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan melibatkan klien atau keluarga
e.       Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan melibatkan klien atau keluarga
f.       Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien atau keluarga
g.      Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi dengan melibatkan klien atau keluarga
h.      Melaksanakan asuhan kebidanan komunitas dengan melibatkan klien atau keluarga
i.        Melaksanakan pelayanan keluarga berencana melibatkan klien atau keluarga
j.        Melaksanakan pendidikan kesehatan di dalam pelayanan kebidanan

2.      Pengelola pelayanan KIA / KB
a.       Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga dan masyarakat
b.      Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.

3.                  Pendidikan klien, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan atau keperawatan, kader dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.

B.     TUGAS TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
Upaya peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga dan masyarakat seorang  bidan komunitas harus mampu melakukan kegiatan yang mendukung tugas pokoknya yaitu berupa tugas tambahan, sebagai berikut:
1.      Upaya perbaikan kesehatan lingkungan
2.      Mengelola dan memberikan obat – obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3.      Survailance penyakit yang timbul di masyarakat
4.      Menggunakan teknologi tepat guna kebidanan

C.     BIDAN PRAKTEK SWASTA/MANDIRI
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar. Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan. Berdasarkan hal inilah, bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
Progran Bidan delima yang telah diluncurkan merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidan praktik swasta, tentunya akan mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktik Swasta, diantaranya adalah :
1.            Kebanggaan profesional
2.            Kualitas pelayanan meningkat
3.            Pengakuan organisasi profesi
4.            Pengakuan masyarakat
5.            Cakupan klien meningkat
6.            Pemasaran dan promosi
7.            Penghargaan bidan delima
8.            Kemudahan lainnya.
1. Pengertian :
            Bidan praktek swasta dalah bidan yang diberi izin untuk menjalankan praktik perorangan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Menurut satuan kredit perolehan organisasi IBI, 1997;15).
2. Visi dan Misi
a.       Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi yang terbaik agar dapat memnuhi keinginan masyarakat.
b.      Misi
-        Memberi pelayanan yang berkualitas terbaik dalam bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
-        Bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pasien, serta memenuhi harapan pasien.
3. Persyaratan BPS
  1. Telah memenuhi persyaratan mulai dari pendidikan, registrasi samapai lisensi dengan bukti mempunyai SIB dan SIPB.
  2. Memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar untuk setiap jenia yang diberikan.
  3. Memiliki pengetahuan yang mutakhir
  4. Berperilaku positif dan peduli terhadap kepentingan pasien
  5. Memiliki kinerja yang baik
  6. Memiliki tempat dan peralatan praktik standar, memiliki alat bantu komunikasi (poster, leaflet)
5.      Karakter BPS
  1. Memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap pasien.
  2. Menunjukkan kehangatan terhadap pasien sehingga mereka merasa yakin berada di tempat yang tepat.
  3. Mengerti apa yang dirasakan pasien.
  4. Memperoleh rasa percaya sehingga pasien mudah berbagi masalah.
  5. Memiliki kesabaran untuk memperbaiki segala masalah pasien.
  6. Merasa senang untuk berbicara dengan pasien, mau meberi pendapat dan menghargai, simpati serta memberi solusi atas masalah pasien.
  7. Memiliki sikap yang bersahabat memiliki rasa positif, murah senyum, dan memberi sentuhan kepada pasien.
  8. Memiliki kepedulian terhadap keluarga pasien.
6.      Ciri BPS yang Berkualitas
a.       Mampu memberi pelayanan yang cepat dengan menggunakan fasilitas dan peralatan standar, bersih dan aman.
b.      Memberi pelayanan yang kompeten dan efektif serta memberi saran kepada pasien.
c.       Mudah ditemui dan mampu menjawab semua pertanyaan.
d.      Berpengalaman, tahu apa yang dilakukan, mengerti dan memahami keadaan pasien serta siap menolong kapan pun dibutuhkan.
e.       Mampu menjaga rahasia dari setiap masalah pasien.
f.       Mampu memberi pelayanan berkualitas terbaik secara konsisten dari waktu ke waktu.
g.      Dapat menyesuaikan diri dalam keadaan apapun dan dimanapun berada.
7.      Kewajiban BPS
  1. Setiap menjalankan BPS wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari dinas maupun dari profesi (IBI).
  2. Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya KIA dan KB.
  3. Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan
  4. Bidan dalam menjalankan praktiknya memilki kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.       Pelayanan kebidanan
b.      Pelayanan KB
c.       Pelayanan kesehatan masyarakat
e.       Bidan dalam menjalankan praktiknya wajib melakukan pelaporan sesuai dengan pelayan yang diberikan dan dilampirkan ke PKM.

8.      Hak BPS
a.       Berhak mendapat izin praktik.
b.      Berhak mendapat perlindungan dari organisasi profesi.
c.       Berhak mendapat keterampilan atau pengetahuan baru yang berkaitan dengan BPS (Bidan Delima).
9.      Kewajiban Bidan
a.       Mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi profesi (IBI).
b.      Kepala dinas kabupaten/ kota dan organisasi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik di wilayahnya. Bidan berkewajiban menerima pembinaan tersebut.
c.       Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan SIPB atau foto kopi SIPB diruang praktik/ tempat yang mudah dilihat.

10.  Penyelenggaraan Praktik
a.       Bidan dalam menjalankan praktiknya harus :
    1. Memiliki tempat dan ruang praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
    2. Menyediakan tempat untuk persalinan 1(satu), maksimal 5 (lima) tempat tidur.
    3. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
    4. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
b.      Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktek Bidannya atau fotocopy izin prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
c.       Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 (lima) tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
d.      Bidan yang menjalankan praktik harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia ditempat praktiknya.
e.       Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktik bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
f.       Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain, dengan:
  1. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan.
  2. Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
  3. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik

11.  Sanksi BPS
a.       Bidan dalam melakukan praktik dilarang:
1)      Menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik
2)      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi
b.      Bila melanggar ketentuan, BPS dikenakan sanksi:
1)      Peringatan lisan/ tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran oleh kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
2)      Peringtan lisan/ tertulis diberikan paling banyak 3 kali dan bila pelanggaran tersebut tidak diindahkan maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
12. Kompetensi Minimal Bidan Praktek Swasta Meliputi :
a. Ruang lingkup profesi
1)      Diagnostik (klinik, laboratorik)
2)      Terapy (promotif, preventif)
3)      Merujuk
4)      Kemampuan komunikasi interpersonal
b. Mutu pelayanan
1)      Pemeriksaan seefisien mungkin
2)      Internal review
3)      Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
4)      Humanis (tidak diskriminatif)
c. Kemitraan
1)      Sejawat/kolaborasi
2)      Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
3)      Pasien, komunitas
d. Manajemen
1)      Waktu
2)      Alat
3)      Informasi/MR
4)      Obat
5)      Jasa
6)      Administrasi/regulasi/Undang-Undang
f. Pengembangan diri
1)      CME (Continue Midwifery Education)
2)      Information Search

D. PROGRAM BIDAN DELIMA
1.         Latar Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal (AKP). Salah satu upaya yang mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah dengan penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengan masyarakat dan didukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan. Sebanyak 30% bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI, 2002), dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi suntik 58%, kontrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil dan bersalin masing-masing 93% dan 66%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bidan mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat. Mengingat peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi tersebut maka berbagai program telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Salah satu upaya IBI ialah bekerja sama dengan BKKBN dan Departemen Kesehatan serta dukungan dan bantuan teknis dari USAID melalui program STARH (Sustaining Technical Assistance in Reproductive Health) tahun 2000 – 2005 dan HSP (Health Services Program) tahun 2005 – 2009 mengembangkan program Bidan Delima untuk peningkatan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta dan pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
2.         Kerangka Pikir Bidan Delima
Pelayanan bidan di Indonesia mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami pasang surut sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan sebelum diterjunkan untuk memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat pendidikan bidan di Indonesia sangat fluktuatif dan mengalami pasang surut, dengan sendirinya menghasilkan kinerja pelayanan bidan yang bervariasi.
Kemajuan dunia global yang pesat baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan teknologi kesehatan termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang ketat dalam bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini adalah pelayanan yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini mendorong bidan untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat. Disisi lain IBI sebagai organisasi profesi yang dalam tujuan filosofisnya melakukan pembinaan dan pengayoman bagi anggotanya juga terus berupaya untuk mencari terobosan guna tercapainya peningkatan profesionalisme para anggotanya.
3.         Pengertian Bidan Delima
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
a.         Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
b.         Merk Dagang/Brand.
c.         Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
d.         Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
e.         Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
f.          Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
4.         Tujuan
a.         Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b.         Meningkatkan profesionalitas Bidan.
c.         Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
d.         Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e.         Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5.         Logo Bidan Delima

a. Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan  : Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima   : Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
Merah  :Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam  :Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati     : Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi. Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
6.         Landasan Hukum
a.          UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b.         Anggaran Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal4.
c.          Permenkes No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
d.         SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
7. Visi dan Misi
a. Visi : Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
b. Misi:
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
a. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.

Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan berorientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal organisasi pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari stakeholder.
9.    Implementasi
a.                   Komponen Penggerak
Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen, menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan.
b.                  Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:
·         Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
·         Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
·         Mengisi formulir pra kualifikasi.
·         Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
·         Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.

Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.
10.       Monitoring Dan Evaluasi
Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:
a.                   Laporan bulanan
Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
b.                  Merancang Instrumen Penilaian Kualitas.
Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
c.                   Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima. Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar