MATERI PEMBELAJARAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
A. TUGAS
UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
Bidan
komunitas pada pelaksanaan kegiatannya terdapat tugas utama yang merupakan
tanggung jawab dan kewenangannya dalam melayani individu, keluarga dan
masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak. Adapun kegiatan utamanya adalah
sebagai berikut:
1. Pelaksana
asuhan atau pelayanan kebidanan
a. Melaksanakan
asuhan kebidanan dengan standar profesional
b. Melaksanakan
asuhan kebidanan ibu hamil dengan melibatkan klien atau keluarga
c. Melaksanakan
asuhan ibu bersalin normal dengan melibatkan klien atau keluarga
d. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan melibatkan klien atau
keluarga
e. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan melibatkan klien
atau keluarga
f. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien atau keluarga
g. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi dengan
melibatkan klien atau keluarga
h. Melaksanakan
asuhan kebidanan komunitas dengan melibatkan klien atau keluarga
i.
Melaksanakan pelayanan
keluarga berencana melibatkan klien atau keluarga
j.
Melaksanakan pendidikan
kesehatan di dalam pelayanan kebidanan
2. Pengelola
pelayanan KIA / KB
a. Mengembangkan
pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu,
keluarga, kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan
keluarga dan masyarakat
b. Berpartisipasi
dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain diwilayah
kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga
kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.
3.
Pendidikan klien,
keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk
siswa bidan atau keperawatan, kader dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
B. TUGAS
TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
Upaya
peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga dan masyarakat seorang bidan komunitas harus mampu melakukan
kegiatan yang mendukung tugas pokoknya yaitu berupa tugas tambahan, sebagai
berikut:
1. Upaya
perbaikan kesehatan lingkungan
2. Mengelola
dan memberikan obat – obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3. Survailance
penyakit yang timbul di masyarakat
4. Menggunakan
teknologi tepat guna kebidanan
C. BIDAN
PRAKTEK SWASTA/MANDIRI
Praktek pelayanan bidan perorangan
(swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan yang memiliki kontribusi cukup
besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan
ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses
pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan
praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek,
seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan
administrasi semuanya harus sesuai dengan standar. Setelah bidan melaksanakan
pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan,
dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah
dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan
memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang
melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian
bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses
pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif
dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas
dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan
praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk
masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi
yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan
layanan yang diterimanya.
Dari tahun ke tahun permintaan
masyarakat terhadap peran aktif bidan dalam memberikan pelayanan terus
meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi bidan di tengah masyarakat
semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan. Berdasarkan hal
inilah, bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus
mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan
berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh bidan,
kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat
tercapai.
Progran Bidan delima yang telah
diluncurkan merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas pelayanan
bidan praktik swasta, tentunya akan mendukung performa dan identitas
profesionalisme Bidan Praktik Swasta, diantaranya adalah :
1.
Kebanggaan profesional
2.
Kualitas pelayanan
meningkat
3.
Pengakuan organisasi
profesi
4.
Pengakuan masyarakat
5.
Cakupan klien meningkat
6.
Pemasaran dan promosi
7.
Penghargaan bidan
delima
8.
Kemudahan lainnya.
1. Pengertian :
Bidan
praktek swasta dalah bidan yang
diberi izin untuk menjalankan praktik perorangan setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan (Menurut satuan kredit perolehan organisasi IBI,
1997;15).
2. Visi dan Misi
a. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi yang
terbaik agar dapat memnuhi keinginan masyarakat.
b. Misi
- Memberi pelayanan yang berkualitas terbaik
dalam bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
- Bersahabat dan peduli terhadap
kepentingan pasien, serta memenuhi harapan pasien.
3. Persyaratan BPS
- Telah memenuhi persyaratan mulai dari pendidikan, registrasi samapai lisensi dengan bukti mempunyai SIB dan SIPB.
- Memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar untuk setiap jenia yang diberikan.
- Memiliki pengetahuan yang mutakhir
- Berperilaku positif dan peduli terhadap kepentingan pasien
- Memiliki kinerja yang baik
- Memiliki tempat dan peralatan praktik standar, memiliki alat bantu komunikasi (poster, leaflet)
5.
Karakter BPS
- Memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap pasien.
- Menunjukkan kehangatan terhadap pasien sehingga mereka merasa yakin berada di tempat yang tepat.
- Mengerti apa yang dirasakan pasien.
- Memperoleh rasa percaya sehingga pasien mudah berbagi masalah.
- Memiliki kesabaran untuk memperbaiki segala masalah pasien.
- Merasa senang untuk berbicara dengan pasien, mau meberi pendapat dan menghargai, simpati serta memberi solusi atas masalah pasien.
- Memiliki sikap yang bersahabat memiliki rasa positif, murah senyum, dan memberi sentuhan kepada pasien.
- Memiliki kepedulian terhadap keluarga pasien.
6.
Ciri BPS yang Berkualitas
a. Mampu memberi pelayanan yang cepat dengan menggunakan
fasilitas dan peralatan standar, bersih dan aman.
b. Memberi pelayanan yang kompeten dan efektif serta
memberi saran kepada pasien.
c. Mudah ditemui dan mampu menjawab semua pertanyaan.
d. Berpengalaman, tahu apa yang dilakukan, mengerti dan
memahami keadaan pasien serta siap menolong kapan pun dibutuhkan.
e. Mampu menjaga rahasia dari setiap masalah pasien.
f. Mampu memberi pelayanan berkualitas terbaik secara
konsisten dari waktu ke waktu.
g. Dapat menyesuaikan diri dalam keadaan apapun dan
dimanapun berada.
7.
Kewajiban BPS
- Setiap menjalankan BPS wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari dinas maupun dari profesi (IBI).
- Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya KIA dan KB.
- Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan
- Bidan dalam menjalankan praktiknya memilki kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan KB
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
e. Bidan dalam menjalankan praktiknya wajib melakukan
pelaporan sesuai dengan pelayan yang diberikan dan dilampirkan ke PKM.
8.
Hak BPS
a. Berhak mendapat izin praktik.
b. Berhak mendapat perlindungan dari organisasi profesi.
c. Berhak mendapat keterampilan atau pengetahuan baru
yang berkaitan dengan BPS (Bidan Delima).
9.
Kewajiban Bidan
a. Mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi profesi
(IBI).
b. Kepala dinas kabupaten/ kota dan organisasi terkait
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik di
wilayahnya. Bidan berkewajiban menerima pembinaan tersebut.
c. Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan SIPB
atau foto kopi SIPB diruang praktik/ tempat yang mudah dilihat.
10. Penyelenggaraan
Praktik
a. Bidan dalam menjalankan praktiknya harus :
- Memiliki tempat dan ruang praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
- Menyediakan tempat untuk persalinan 1(satu), maksimal 5 (lima) tempat tidur.
- Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
- Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
b. Bidan
yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktek Bidannya atau
fotocopy izin prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
c. Bidan
dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 (lima) tempat tidur, harus
mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas
pelayanannya.
d. Bidan
yang menjalankan praktik harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan harus tersedia ditempat praktiknya.
e. Peralatan
yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktik bidan sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan.
f. Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa
mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain, dengan:
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan.
- Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
- Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
11. Sanksi BPS
a. Bidan dalam melakukan
praktik dilarang:
1) Menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam izin praktik
2) Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi
b. Bila melanggar ketentuan,
BPS dikenakan sanksi:
1) Peringatan lisan/ tertulis kepada bidan yang melakukan
pelanggaran oleh kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
2) Peringtan lisan/ tertulis diberikan paling banyak 3
kali dan bila pelanggaran tersebut tidak diindahkan maka Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
12. Kompetensi Minimal
Bidan Praktek Swasta Meliputi :
a. Ruang
lingkup profesi
1) Diagnostik
(klinik, laboratorik)
2) Terapy
(promotif, preventif)
3) Merujuk
4) Kemampuan
komunikasi interpersonal
b. Mutu
pelayanan
1) Pemeriksaan
seefisien mungkin
2) Internal
review
3) Pelayanan
sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
4) Humanis
(tidak diskriminatif)
c. Kemitraan
1) Sejawat/kolaborasi
2) Dokter,
perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
3) Pasien,
komunitas
d. Manajemen
1) Waktu
2) Alat
3) Informasi/MR
4) Obat
5) Jasa
6) Administrasi/regulasi/Undang-Undang
f. Pengembangan
diri
1) CME
(Continue Midwifery Education)
2) Information
Search
D. PROGRAM BIDAN DELIMA
1.
Latar Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia
dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat kesehatan ibu dan anak,
terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu hamil, ibu bersalin dan
nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai dengan masih tingginya
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal (AKP). Salah satu upaya
yang mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah
dengan penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengan masyarakat
dan didukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan.
Sebanyak 30% bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI, 2002), dengan
berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi suntik 58%,
kontrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil dan bersalin
masing-masing 93% dan 66%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bidan
mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di
masyarakat. Mengingat peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi tersebut maka berbagai program telah dilaksanakan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta agar sesuai dengan standar
pelayanan yang berlaku. Salah satu upaya IBI ialah bekerja sama dengan BKKBN
dan Departemen Kesehatan serta dukungan dan bantuan teknis dari USAID melalui
program STARH (Sustaining Technical Assistance in Reproductive Health) tahun
2000 – 2005 dan HSP (Health Services Program) tahun 2005 – 2009 mengembangkan
program Bidan Delima untuk peningkatan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta
dan pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
2. Kerangka
Pikir Bidan Delima
Pelayanan bidan di Indonesia
mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami pasang surut
sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi penyelenggaraan
pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan sebelum diterjunkan untuk
memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat pendidikan bidan di Indonesia
sangat fluktuatif dan mengalami pasang surut, dengan sendirinya menghasilkan
kinerja pelayanan bidan yang bervariasi.
Kemajuan dunia global yang pesat
baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan teknologi kesehatan
termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang ketat dalam
bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini adalah pelayanan
yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini mendorong bidan untuk
siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi kemajuan zaman dan
kebutuhan masyarakat. Disisi lain IBI sebagai organisasi profesi yang dalam
tujuan filosofisnya melakukan pembinaan dan pengayoman bagi anggotanya juga
terus berupaya untuk mencari terobosan guna tercapainya peningkatan
profesionalisme para anggotanya.
3. Pengertian
Bidan Delima
Bidan Delima adalah suatu program
terobosan strategis yang mencakup :
a. Pembinaan
peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan
Kesehatan Reproduksi.
b. Merk
Dagang/Brand.
c. Mempunyai
standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak
paten.
d. Rekrutmen
Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
e. Menganut
prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama
melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas,
dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
f. Jaringan
yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi.
4. Tujuan
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan
profesionalitas Bidan.
c. Mengembangkan
kepemimpinan Bidan di masyarakat.
d. Meningkatkan
cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e. Mempercepat
penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5. Logo
Bidan Delima
a.
Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan : Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan
yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan
reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima : Buah yang terkenal sebagai buah yang
cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan
(reproduksi).
Merah :Warna melambangkan keberanian dalam
menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu
masyarakat.
Hitam :Warna yang melambangkan ketegasan dan
kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati : Melambangkan pelayanan Bidan yang
manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua
tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan
Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun,
ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan
sesuai standar dan kode etik profesi. Logo/branding/merk Bidan Delima
menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang
telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya
(Service Excellence).
6.
Landasan Hukum
a.
UU No.23 tahun 1992 tentang
Kesehatan
b. Anggaran
Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal4.
c.
Permenkes No.900/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktek Bidan.
d.
SPK (Standar Pelayanan Kebidanan)
IBI 2002.
7. Visi
dan Misi
a.
Visi : Meningkatkan kualitas
pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan
masyarakat
b.
Misi:
Bidan Delima adalah Bidan Praktek
Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap
kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam
peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta
dengan:
a. Menyiapkan
pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan jaringan pelayanan
Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas
pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan program Bidan
Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta dalam rangka
meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan penghargaan kepada
Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan program pemasaran
Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan
Bidan Delima.
Suatu program akan dapat terlaksana
dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan berorientasi
utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal
organisasi pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan
Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan
mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari
internal IBI maupun dari stakeholder.
9. Implementasi
a.
Komponen Penggerak
Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana
Bidan Delima. Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam
pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator
dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen,
menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan.
b.
Proses Menjadi Bidan Delima
Ada
beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan
Delima, yaitu:
·
Untuk menjadi Bidan
Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu
BPS menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
·
Melakukan pendaftaran
di Pengurus Cabang.
·
Mengisi formulir pra
kualifikasi.
·
Belajar dari Buku
Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
·
Divalidasi oleh
fasilitator dan diberi umpan balik.
Prosedur
validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh
Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah
memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat
yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek)
dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia
berhasil lulus jadi Bidan Delima.
10. Monitoring
Dan Evaluasi
Dalam
rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten,
dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:
a.
Laporan bulanan
Secara rutin Bidan Delima diminta
untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan ditembuskan
ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang
dihadapi di lapangan.
b.
Merancang Instrumen
Penilaian Kualitas.
Instrumen
(tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6
bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan
dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
c.
Monitoring lapangan
oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi
konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima. Semua hasil temuan akan dianalisa
oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan
Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam
proses perencanaan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar